Cryptocurrency uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai pertukaran media menggunakan kriptografi yang kuat untuk melakukan transaksi keuangan, membuat unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika , nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan mata uang yang berarti mata uang.
Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifat uang kripto adalah desentralisasi atau berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi. Uang kripto ini tidak berbentuk fisik seperti uang kertas biasa dan letaknya ada di internet. Mata uang kripto juga disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain dalam uang kripto adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin mentransfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan pengungkit, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi. Tetapi, semua orang akan tahu kalau Fika melakukan transfer Bitcoin ke Fredi. Namun, transaksi bersifat anonim sehingga pengguna tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya. Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key.
Hal inilah yang membuat cryptocurrency atau uang kripto adalah mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi.
Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi. Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto.
Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Demikian penjelasan mengenai uang kripto adalah mata uang yang populer akhir-akhir ini.