Mata Uang Digital, Legalkah?

Mata Uang Digital, Legalkah?

Mata uang digital mulai menjadi fenomena baru yang diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia setelah kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency). Mata uang kripto adalah salah satu jenis mata uang digital yang menggunakan serangkaian kode kriptografi, yaitu sebuah rangkaian kode yang membuat pesan yang dikirim oleh pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Bisnis gelap itu berjalan sejak 2018. Modusnya yaitu jual-beli mata uang kripto berizin dan berdalih terhubung langsung dengan pasar kripto internasional. Apakah uang digital seperti kripto berlaku di Indonesia? Bagaimana ketentuan hukumnya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Mata Uang Digital?

Mata uang digital merupakan suatu produk terbaru yang digunakan dalam kegiatan transaksi di dunia. Hal ini terjadi karena meningkatnya kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat menjadikan manusia berkembang menuju modernisasi yang haus akan informasi yang berbasis internet. Masyarakat modern mempunyai prinsip yang disebut dengan free flow of information, yaitu penyebaran informasi yang berbasis internet dan dapat diakses oleh siapapun tanpa batas apapun.

Dalam sistem perbankan nasional, kehadiran mata uang digital dapat menjadi suatu ancaman kestabilan nilai mata uang rupiah. Hal ini disebabkan karena dengan adanya bitcoin, eksistensi mata uang rupiah akan menurun, sebab mata uang digital lebih praktis walaupun tidak mempunyai wujud sekalipun seperti halnya mata uang rupiah. Selain itu, dengan adanya konsep inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, maka mata uang digital mempunyai nilai yang lebih dari mata uang rupiah karena memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan mata uang rupiah.

Bagaimana Legalitas Mata Uang Digital?

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk memakai rupiah. Dengan demikian mata uang digital, termasuk bitcoin tidak diakui sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Pada Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, dijelaskan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency, pelarangan tersebut dilakukan sebagai upaya penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran, dan/atau dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran Sah. Selain itu, Bank Indonesia juga melarang Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan sistem pembayaran menggunakan mata uang digital karena mata uang digital bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Jerat Hukum Penggunaan Mata Uang Digital!

Pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menyatakan bahwa penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency. Apabila terdapat pelanggaran ketentuan tersebut, maka penyelenggara teknologi finansial yang menggunakan virtual currency dapat dihapus dari tanda daftar Bank Indonesia sehingga tidak dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Jika mata uang digital digunakan untuk hal yang berkaitan dengan perjudian online dan prostitusi online, maka hal tersebut termasuk kedalam wewenang Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

oemahbeling

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.